cincin tunangan islam
Rp.769.000.00
BERMINAT BISA LANGSUNG WA
KE 085787969103cincin tunangan islam Redaksi Bahtsul Masail NU Online, nama saya Ruslan. Saya mau bertanya perihal salah satu prosesi pernikahan yang pernah ada, yaitu tukar cincin. Apa hukumnya secara Islam? Berdosakah kita? Jika hal itu dilakukan setelah akad nikah, (apakah) diperbolehkan? Apakah tukar cincin itu hanya untuk perempuan saja atau juga diperbolehkan untuk laki-laki karena setahu saya lelaki tidak boleh menggunakan perhiasan atau emas? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Acap kali kita menyaksikan dalam acara pernikahan, setelah akad nikah sepasang suami-istri melakukan tukar cincin, suami memakain cincin di jari istrinya. Sebaliknya istrinya juga melakukan hal yang sama. Hal ini seperti sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita.


0 Reviews:
Post Your Review