cincin tunangan huruf f - cincin tunangan
SUBTOTAL :
cincin tunangan berlian cincin tunangan Bukalapak berlian cincin tunangan di jari Cincin Tunangan Perak bagus Cincin Tunangan Perak PRIA Cincin Tunangan Perak WANITA
cincin tunangan huruf f

cincin tunangan huruf f

cincin tunangan berlian cincin tunangan Bukalapak berlian cincin tunangan di jari Cincin Tunangan Perak bagus Cincin Tunangan Perak PRIA Cincin Tunangan Perak WANITA
Short Description:

Product Description

cincin tunangan huruf f
Rp. 870.000.00
BERMINAT BISA LANGSUNG WA
KE 085787969103

cincin tunangan huruf f Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelarangan pernikahan sesama pegawai. Aturan yang sebelumnya termuat dalam pasal 153 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dianggap melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi.


Sejalan dengan putusan MK, aturan kekaryawanan di perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus menyesuaikan. Apalagi putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan PT PP Properti (PPRO), Indaryanto mengatakan, pihaknya akan membolehkan pegawai menikahi rekan sekantor. Asalkan, mereka tidak dalam satu unit kerja.
"Walaupun satu perusahaan tapi entitasnya beda," kata Indaryanto saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Menurutnya, selama ini karyawan merupakan bagian penting bagi perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa, pembangunan, dan perdagangan tersebut. Sehingga jika terjadi pernikahan di antara sesama karyawan, perusahaan akan mencari solusi terlebih dahulu ketimbang harus kehilangan karyawannya.

0 Reviews:

Post Your Review