Cincin Tunangan Dalam Islam
Rp. 540.000.00
BERMINAT BISA LANGSUNG WA
KE 085787969103
Header Halaman Google Penelusuran
Masuk
Mode Penelusuran
SemuaGambarBeritaVideoBelanjaLainnya
SetelanAlat
SafeSearch aktif
Sekitar 138.000 hasil (0,53 detik)
Hasil Telusur
Hasil web
Cincin pertunangan - Majalah Islam Asy-Syariah
asysyariah › Majalah Edisi 021 s.d. 030 › Asy Syariah Edisi 028
16 Nov 2011 - Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan? (Mawardi ... (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan ...
Hukum Tukar Cincin | Rumaysho
rumaysho › Hukum Islam › Umum
13 Des 2011 - ... sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. ... Hai ikhwah … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan ... Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al Islam Sual ...
Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Islam - Atsar ID
atsar.id/2017/04/hukum-tukar-cincin-tunangan-dalam-islam.html
24 Apr 2017 - HUKUM TUKAR CINCIN TUNANGAN DALAM ISLAM. Tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau ...
Bolehkah Bertukar Cincin Tunangan? | Konsultasi Agama dan Tanya ...
konsultasisyariah › MANHAJ › Bid'ah
3 Mei 2011 - Apa hukumnya secara Islam? Berdosakah ... Pertama: Tradisi tukar cincin, pada asalnya, merupakan warisan dari orang nasrani. Merekalah ... Kisah tentang tradisi ini disebutkan oleh Syekh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf.
Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan « AKHWAT.WEB.ID
akhwat.web.id/muslimah.../hukum-memakai-cincin-kawincincin-pertunangan/
“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). .... Dalam Islam tidak ada tuntunan untuk memakai cincin perkawinan secara ...
Gambar untuk Cincin Tunangan Dalam Islam
Gambar lainnya untuk Cincin Tunangan Dalam Islam
Laporkan gambar
Hasil web
Hukum Tukar Cincin Dalam Islam dan Dalilnya - DalamIslam
dalamislam › Hukum Islam › Pernikahan
17 Okt 2017 - Fenomena yang terjadi saat ini dan sudah menjadi hal biasa dalam sebuah persiapan pernikahan dalam Islam, lamaran atau tunangan ...
Tunangan Dalam Islam - Syarat dan Hukumnya - DalamIslam
dalamislam › Hukum Islam › Pernikahan
2 Jun 2016 - Tunangan dalam islam hukumnya mubah atau dibolehkan jika sesuai ... Saat bertunangan kita sering mendengar istilah tukar cincin, lalu ...
Hukum Pria Memakai Cincin Nikah dan Dalilnya - DalamIslam
dalamislam › Hukum Islam › Pernikahan
28 Nov 2017 - Pada zaman sekarang ini, sudah banyak sekali laki-laki yang mengenakan cincin kawin. Karena hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat ...
Tunangan atau Lamaran? | Buletin Zuhairoh
buletin.muslimah.or.id/tunangan-atau-lamaran/
29 Nov 2015 - Pasti banyak yang bilang, “Udah tunangan ya? ... Islam membolehkan mahar dalam bentuk cincin dari besi, sebutir kurma, jasa mengajarkan ...
Penelusuran yang terkait dengan Cincin Tunangan Dalam Islam
hukum menjual cincin tunangan dalam islam
tata cara tunangan dalam islam
bolehkah cincin tunangan ditukar
hukum melepas cincin tunangan
apakah cincin tunangan harus sepasang
memakai cincin tunangan yang benar
tanya lamaran dan tukar cincin
apakah lamaran harus pakai cincin
Navigasi Halaman
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Berikutnya
Link Footer
Indonesia Medan, Sumatera Utara - Dari alamat internet Anda - Gunakan lokasi yang akurat - Pelajari lebih lanjut
BantuanKirim masukanPrivasiPersyaratan.
Cincin Tunangan Dalam Islam Redaksi Bahtsul Masail NU Online, nama saya Ruslan. Saya mau bertanya perihal salah satu prosesi pernikahan yang pernah ada, yaitu tukar cincin. Apa hukumnya secara Islam? Berdosakah kita? Jika hal itu dilakukan setelah akad nikah, (apakah) diperbolehkan? Apakah tukar cincin itu hanya untuk perempuan saja atau juga diperbolehkan untuk laki-laki karena setahu saya lelaki tidak boleh menggunakan perhiasan atau emas? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Acap kali kita menyaksikan dalam acara pernikahan, setelah akad nikah sepasang suami-istri melakukan tukar cincin, suami memakain cincin di jari istrinya. Sebaliknya istrinya juga melakukan hal yang sama. Hal ini seperti sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita.
Prosesi tukar cincin yang terjadi di masyarakat kita itu pada dasarnya lebih pada acara seremonial tambahan saja. Hal ini tidak terkait dengan soal keyakinan atau akidah yang dianut. Pasangan laki-laki dan perempuan setelah melakukan akad nikah maka sah menjadi sepasang suami-istri.
Kemudian melakukan tukar cincin secara simbolik menggambarkan keduanya adalah pasangan yang siap berbagi, saling memberi, saling melayani, dan menunaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.
Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Persoalan kemudian muncul ketika dalam prosesi tukar cincin tersebut adalah cincin yang terbuat dari emas, di mana pemakaian cincin emas bagi laki-laki adalah tidak diperbolehkan atau diharamkan. Sedangkan pemakaian cincin emas bagi perempuan diperbolehkan.
Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, kecuali apa yang dikemukakan dari riwayat Ibnu Hazm yang menyatakan kebolehannya dan dari segelintir ulama sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya.
Ø£َجْÙ…َعَ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُونَ عَÙ„َÙ‰ Ø¥ِبَاØَØ©ِ Ø®َاتَÙ…ِ الذَّÙ‡َبِ Ù„ِلنِّسَاءِ ÙˆَØ£َجْÙ…َعُوا عَÙ„َÙ‰ تَØْرِيمِÙ‡ِ عَÙ„َÙ‰ الرِّجَالِ اِÙ„َّا Ù…َا ØُÙƒِÙ‰َ عَÙ†ْ Ø£َبِÙ‰ بَÙƒْرِ بْÙ†ِ Ù…ُØَÙ…َّدِ بنِ عُÙ…َرَ بنِ Ù…ُØَÙ…َّدِ بنِ ØَزْÙ…ٍ Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ø£َبَاØَÙ‡ُ ÙˆَعَÙ†ْ بَعْضٍ Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ù…َÙƒْرُوهٌ Ù„َاØَرَامٍ
Artinya: “Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan memakai cinci emas untuk dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cetakan kedua, 1392 H, juz XIV, halaman 65).
Dari penjelasan ini, maka tukar cincin kemudian menjadi bermasalah apabila cincin yang diberikan atau dipakaikan kepada suami adalah cincin emas. Sebab, pemakaian cincin emas untuk laki-laki diharamkan sebagaimana dikemukakan di atas. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkannya seperti Ibnu Hazm, tetapi pandangan ini dianggap tidak sahih.
0 Reviews:
Post Your Review