Cincin Tunangan Dalam Islam - cincin tunangan
SUBTOTAL :
CINCIN TUNANGAN cincin tunangan Bukalapak berlian cincin tunangan di jari Cincin Tunangan Perak bagus Cincin Tunangan Perak mix Cincin Tunangan Perak MURAH Cincin Tunangan Perak WANITA
Cincin Tunangan Dalam Islam

Cincin Tunangan Dalam Islam

CINCIN TUNANGAN cincin tunangan Bukalapak berlian cincin tunangan di jari Cincin Tunangan Perak bagus Cincin Tunangan Perak mix Cincin Tunangan Perak MURAH Cincin Tunangan Perak WANITA
Short Description:

Product Description

Cincin Tunangan Dalam Islam

Rp. 540.000.00
BERMINAT BISA LANGSUNG WA 
KE 085787969103

Cincin Tunangan Dalam Islam Redaksi Bahtsul Masail NU Online, nama saya Ruslan. Saya mau bertanya perihal salah satu prosesi pernikahan yang pernah ada, yaitu tukar cincin. Apa hukumnya secara Islam? Berdosakah kita? Jika hal itu dilakukan setelah akad nikah, (apakah) diperbolehkan? Apakah tukar cincin itu hanya untuk perempuan saja atau juga diperbolehkan untuk laki-laki karena setahu saya lelaki tidak boleh menggunakan perhiasan atau emas? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Acap kali kita menyaksikan dalam acara pernikahan, setelah akad nikah sepasang suami-istri melakukan tukar cincin, suami memakain cincin di jari istrinya. Sebaliknya istrinya juga melakukan hal yang sama. Hal ini seperti sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita.

Prosesi tukar cincin yang terjadi di masyarakat kita itu pada dasarnya lebih pada acara seremonial tambahan saja. Hal ini tidak terkait dengan soal keyakinan atau akidah yang dianut. Pasangan laki-laki dan perempuan setelah melakukan akad nikah maka sah menjadi sepasang suami-istri.

Kemudian melakukan tukar cincin secara simbolik menggambarkan keduanya adalah pasangan yang siap berbagi, saling memberi, saling melayani, dan menunaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Persoalan kemudian muncul ketika dalam prosesi tukar cincin tersebut adalah cincin yang terbuat dari emas, di mana pemakaian cincin emas bagi laki-laki adalah tidak diperbolehkan atau diharamkan. Sedangkan pemakaian cincin emas bagi perempuan diperbolehkan.

Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, kecuali apa yang dikemukakan dari riwayat Ibnu Hazm yang menyatakan kebolehannya dan dari segelintir ulama sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya.

Ø£َجْÙ…َعَ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُونَ عَÙ„َÙ‰ Ø¥ِبَاحَØ©ِ Ø®َاتَÙ…ِ الذَّÙ‡َبِ Ù„ِلنِّسَاءِ ÙˆَØ£َجْÙ…َعُوا عَÙ„َÙ‰ تَØ­ْرِيمِÙ‡ِ عَÙ„َÙ‰ الرِّجَالِ اِÙ„َّا Ù…َا Ø­ُÙƒِÙ‰َ عَÙ†ْ Ø£َبِÙ‰ بَÙƒْرِ بْÙ†ِ Ù…ُØ­َÙ…َّدِ بنِ عُÙ…َرَ بنِ Ù…ُØ­َÙ…َّدِ بنِ Ø­َزْÙ…ٍ Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ø£َبَاحَÙ‡ُ ÙˆَعَÙ†ْ بَعْضٍ Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ù…َÙƒْرُوهٌ Ù„َاحَرَامٍ

Artinya: “Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan memakai cinci emas untuk dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cetakan kedua, 1392 H, juz XIV, halaman 65).

Dari penjelasan ini, maka tukar cincin kemudian menjadi bermasalah apabila cincin yang diberikan atau dipakaikan kepada suami adalah cincin emas. Sebab, pemakaian cincin emas untuk laki-laki diharamkan sebagaimana dikemukakan di atas. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkannya seperti Ibnu Hazm, tetapi pandangan ini dianggap tidak sahih.

0 Reviews:

Post Your Review